My Clock

Pages

Senin, 21 Maret 2011

Takaful, Asuransi Syari’ah

Di indonesia Asuransi Takaful telah berdiri sejak 25 agustus 1994, merupakan salah satu dari sekitar 13 perusahaan asuransi sedunia yang memiliki sistem yang sama. Kehadirannya di indonesia pantas memberi angin segar sekaligus sebagai upaya memberikan alernatif berasuransi secara Islami, apalagi jumlah penduduk muslim di negeri ini adalah mayoritas.
Selain itu Asuransi Takaful merupakan solusi terbaik antisipasi finansial, dengan demikian ada dua hal yang secara nyata ddituntut untuk dilaksanakan, yaitu : penyiapan dana yang aman dan profitable, serta akumulasi dana yang halal.
Dalam ajaran Islam menyantuni anak yatim, mereka yang tertimpa musibah, baik kematian, kehilangan harta benda, dan sejenisnya, sangatlah dianjurkan, artinya kontribusi sesamanya untuk meringankan paenderitaan saudaranya sangatlah diharapkan, dan inilah hakikat persaudaraan sebenarnya yang disebut ta’awun, itsar, ukhuwah, sehingga aplikasinya terasa menjembatani antara yang senang dan susah.
Pada hakikatnya konsep inilah yang secara transparan diaplikasikan Asuransi Takaful, sehingga unsur penipuan (Gharar), maisir/peruntung-untungan, serta pengelolaan dana secara riba dihilanghkan, dengan harapan image negatif terhadapbisnis asuransi dapat diperkecil atau malah semakin positif.
Konsekwensinya setiap peserta Takaful harus menyisihkan sebahagian uangnya untuk keperluan dana tolong menolong atau iuran kebajikan (Tabarru) yang diniatkan untuk menyantuni peserta yang lain. Dana ini merupakan dana tolong menolong sesama peserta, perusahaan hanya sebagai pengelola atau pemegang amanah, artinya perusahaan berfungsi menjalankan amanah dari semua peserta untuk mengelola titipan dananya, agar dikelola sesuai syari’ah, dan diharapkan dapat beruntung. Sementara dana Tabarru dikelola untuk mengatasi kemungkinan musibah pada sesama peserta.
Dengan perkataan lain, bahwa dana peserta/premi, bukanlah milik perusahaan, jadi bila peserta berhenti atau ingin meminta kembali dana tersebut, perusahaan tidak bisa menghalanginya, dan bagi pesrta status yang berlaku selama ini, karena dana itu adalah miliknya. Hanya saja keuntungan investasi dana yang dikelola perusahaan itulah yang akan dibagi dengan sistem mudharabah (bagi hasil).
Justru itulah dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan , tidaklah memakai aqad “tabaduli” (jual beli), dan aqad mu’awadhah (pertukaran)tapi menggunakan aqad “Takafuli” (tolong menolong). Jadi salah satu perbedaan konkrit dengan sistem non syari’ah adalah penggunaan aqad ini, karenanya Takaful sangat tepat bila dinyatakan sebagai alternatif dan pengganti atas pola asuransikonvensional yang masih menerapkan aqad pertukaran dan aqad tabaduli (jual beli).
Fenomena sistem Takaful memang unik di tengah sistem kapitalis dan individualis yang berkembang, sehingga sistem ini secara finansial memungkinkan memperoleh manfaat yang jauh lebih baik, dan yang paling perlu semangat solidaritas antara sesama peserta terjalin erat dengan adanya iuran kebjaikan (tabrarru), dengan demikian sistem bagi hasil dan Tabarru, secara otomatis memerlukan transparansi dalam pengelolaan dana dan status penggunaan dana. Adapun manfaat secara bsnis yang diharpkan pengelola (perusahaan) adalah surplus dana yang ada, serta dana pengelolaan tahun pertama saja, yang secara terbuka disepakati untuk diambil dari premi/dana peserta.
Oleh sebab itu tidak ada alasan bahwa seseorang yang menjadi petugas asuransi menjadi nista, atau dianggap tabu, karena tunjangan bisnis yang diberikan kepada agen/petugas (khusus di Takaful) bersumber dari dana pengelolaan itu.
Konsep dasar Takaful
Takaful dalam menjalankan usahanya bertujuan memberikan perlindungan kepada peserta yang bermaksud menyediakan sejumlah dana bagi ahli warisnya dan atau penerima hibah, wasiat,bilamana peserta tersebut meninggal dunia. Selain itu sebagai tabungan atau menjadi dana persiapan, bilamana mendapatkan kesulitandana, akibat sakit, kecelakaan maupun karena sebab lainnya.
Karena itu Takaful menerapkan konsep dasar antara lain:
1. Saling bertanggung jawab, dimana sesama peserta mampu merasakan bahwa antara satu dengan lainnya bersaudara. Rasulullah SAW mencontohkan persaudaraan itu seperti tubuh manusia, yang apabila satu sakit, yang lain ikut merasakannya dan berupaya menyembuhkannya.
2. saling bekerja sama dan saling membantu, artinya sesama peserta harus semakin meningkatkan kepeduliannya dalam upaya meringankan beban saudara yang lain. Nabi SAW mengajarkan bahwa siapa yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya, Allah akan meringankan kebutuhan hidupnya. Jadi dengan bertakaful, diharapkan azas kebersamaan akan tercipta dengan sendirinya, sehingga komitmen saling membantu benar-benar tercipta.
3. saling melindungi, dimana semua peserta harus berprinsip bahwa tidak sempurna iman seseorang yang dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedang tetangganya menderita kelaparan. Artinya komitmen membela dan saling mensejahterakan sangatlah diharapkan tercipta melalui kepesertaannya di Takaful.
Ketiga konsep ini tidak akan dapat dilaksanakan, bila nilai taqwa dan iman yang kokoh serta niat ikhlas belum meresap secara mendalam pada semua peserta dan pengelola Takaful.
Pada dasarnya konsep ini ada pada asuransi konvensional, namun dalam aplikasinya masih mempunyai kekurangan, di antaranya unsur-unsur al-gharar, maisir dan ribawi masih terasa akrab dalam pelaksanaannya. Karenanya konsep dasar ini harus bermuara pada operasional pelaksanaannya, sehingga komitmen saling menolong, melindungi dan bertanggung jawab benar terlaksana. 
separador

0 komentar:

Posting Komentar

Music

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info>

Translate

Followers